jogja.
YOGYAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan civitas akademika di tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah DIY.
Kasus-kasus yang muncul sepanjang 2026 ini menjadi alarm bagi kualitas tata kelola keamanan lingkungan pendidikan di Yogyakarta. Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi menegaskan bahwa lembaganya sedang memantau prosedur penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pihak universitas. Menurutnya, keamanan lingkungan pendidikan serta perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas utama.
“Kami mencermati sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika. Ini menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi,” ujar Muflihul di Yogyakarta, Rabu (15/7).
Berdasarkan catatan ORI DIY, terdapat tiga kasus menonjol yang sedang dalam penanganan. Berikut rinciannya:
Kasus pertama
Dua mahasiswi menjadi korban dugaan pelecehan oleh rekan mahasiswa saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Korban sempat melaporkan kejadian ke pihak kampus, tetapi merasa kurang mendapat tindak lanjut yang berarti, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum di Polresta Sleman. Saat ini, kampus telah memberikan sanksi berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode bagi pelaku.Kasus kedua
Dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum dosen terhadap sejumlah mahasiswi melalui pesan singkat. Pihak universitas telah menonaktifkan dosen tersebut dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik. Penanganan kasus ini melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) universitas setempat.Kasus ketiga
Ada kasus yang melibatkan dua mahasiswa sebagai pelaku. Setelah melalui pemeriksaan oleh komisi etik dan evaluasi internal, pihak kampus memutuskan untuk memberhentikan kedua mahasiswa tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran asusila berat.
Muflihul Hadi menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya sekadar menggugurkan kewajiban dengan membentuk aturan atau satuan tugas secara formal. Ia menyoroti bahwa efektivitas sistem pelaporan sering kali terhambat oleh lambatnya respons dan kurangnya transparansi prosedur.
“Perguruan tinggi harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa yang menjadi korban. Kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut adalah poin krusial dalam pelayanan pengaduan,” jelasnya.
Ombudsman DIY menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus-kasus ini sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Yogyakarta tetap terjaga dan berorientasi pada perlindungan hak-hak mahasiswa.




















