Komarudin Watubun soroti pidato Prabowo yang kerap mengutip isi Pasal 33 UUD 1945

Ringkasan Berita:

  • Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyoroti konstruktif terhadap gaya pidato kenegaraan yang kerap disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Menurut Komarudin, ada kalanya materi pidato yang disampaikan Presiden di forum-forum resmi masih membawa nuansa kampanye masa lalu.
  • Ia mencontohkan kebiasaan Presiden Prabowo yang kerap kali mengutip isi Pasal 33 UUD 1945 secara berulang di depan sidang majelis atau publik.

 

, JAKARTA – Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyoroti konstruktif terhadap gaya pidato kenegaraan yang kerap disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Komarudin, ada kalanya materi pidato yang disampaikan Presiden di forum-forum resmi masih membawa nuansa kampanye masa lalu, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan posisi Prabowo saat ini sebagai kepala negara.

Ia mencontohkan kebiasaan Presiden Prabowo yang kerap kali mengutip isi Pasal 33 UUD 1945 secara berulang di depan sidang majelis atau publik.

“Ada sebagian materi pidato yang menurut saya tidak relevan untuk disampaikan sekarang. Itu materi kampanye dulu. Contoh begini, beliau selalu menyampaikan, termasuk di depan majelis, Pasal 33 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Kalau itu, saya SD kelas 3 sudah hafal,” seloroh Komarudin dengan senyum tipis.

Bagi PDIP, yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia hari ini bukanlah penjabaran teori atau retorika undang-undang, melainkan langkah konkret dan implementasi nyata dari amanat konstitusi tersebut. 

   

Rakyat ingin melihat bagaimana kekayaan alam benar-benar dikelola oleh negara untuk kemakmuran bersama.

Terlebih, Komarudin mengingatkan bahwa rakyat telah memberikan kedaulatan dan mandat kekuasaan penuh kepada Prabowo untuk memimpin bangsa selama lima tahun ke depan.

“Kedaulatan rakyat ini diberikan untuk 5 tahun loh. Dikasih. Maka yang ada, yang sekarang dilakukan adalah eksekusi. Tidak perlu ngomong lagi, harus dieksekusikan. Apa tindakan yang harus diambil,” tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Komarudin juga menyoroti kebiasaan Presiden yang masih kerap mengeluhkan hambatan sistemik, seperti kekuatan oligarki yang mengganggu kedaulatan negara.

“Rakyat pasti percaya beliau adalah seorang pemimpin yang tegas, memimpin revolusi. Jadi, harus ambil tindakan yang lebih tegas dan tentu terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu yang lebih penting daripada sekadar curhat,” tandasnya.

Rakyat Bermimpi Bisa Hidup Layak

Sebelumnya saat pidato di rapat paripurna DPR RI terkait arah kebijakan ekonomi dan fiskal, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo Subianto menegaskanbahwa rakyat Indonesia tidak menargetkan kekayaan, melainkan kehidupan yang layak melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

Prabowo menyebut arah ekonomi nasional harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Rakyat kita tidak bermimpi untuk hidup kaya raya, tapi mereka bermimpi untuk bisa hidup dengan layak,” kata Prabowo.

Ia merinci kebutuhan dasar masyarakat mencakup pangan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan akses pekerjaan yang stabil.

Prabowo menegaskan seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik sesuai mandat konstitusi.

“Bumi dan air dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.