Komjak Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah Meski Mantan Bosnya

Komisioner Komjak Ingatkan Jaksa untuk Tetap Profesional

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rita Serena Kolibonso, menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Menurutnya, status Febrie Adriansyah sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa setiap jaksa wajib bersikap profesional, terutama ketika harus menuntut mantan rekan sejawat yang telah berstatus tersangka. “Jadi kalau jaksa kemudian melakukan penuntutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang sebenarnya dia dalam melakukan tindak pidana itu ada pelanggaran, dia harus profesional juga di dalamnya,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/7).

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan jaksa. Sementara itu, Komjak menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung sesuai aturan.

Peran Komjak sebagai Lembaga Pengawas Eksternal

Komjak memiliki tugas sebagai lembaga pengawas eksternal yang memantau kinerja maupun perilaku jaksa serta aparatur kejaksaan. Dalam perkara ini, Komjak mengaku telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Jaksa Agung sejak kasus mulai mencuat ke publik.

Meski demikian, ia menegaskan proses pembuktian tetap diserahkan kepada mekanisme peradilan. “Komjak rekomendasi sudah diberikan, kami pun juga secara berkala memberikan rekomendasi kepada institusi dari institusi penerima mandat yang dibentuk. Tapi intinya proses itu kita percayakan lah kepada pengadilan,” tuturnya.

Pentingnya Pengawasan Internal

Rita juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Menurutnya, pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak bertujuan untuk memastikan mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan berjalan optimal.

“Pengawasan internal ini yang harus berjalan, itu sebabnya pentingnya Komjak mempunyai peran eksternal yang kemudian meminta pengawasan internal berjalan,” ujarnya.

Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat dan Advokat

Di sisi lain, Rita juga mengajak masyarakat dan kalangan advokat untuk turut mengawal jalannya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan rasa keadilan.

“Saya kira masyarakat akan mengawasi juga, masyarakat itu yang merasakan rasa keadilannya dan kemudian disampaikan melalui para ahli-ahli hukum yang selama ini menjadi praktisi berbicara di pengadilan,” tegasnya.

Tim Khusus Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan orang jaksa senior untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Beberapa di antaranya berpengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan, sembilan jaksa senior itu akan mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Di antaranya, kasus Asabri, PLN batubara, dan kasus yang berkelindan dengan utang-piutang anak usaha BUMN, Krakatau Steel.

”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Anang, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi. Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Hal itu penting agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.

”Bagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” pungkasnya.