Dirjen Minerba Buka Kesempatan Evaluasi B50, Industri Diminta Sampaikan Keluhan

Kebijakan B50 dan Masukan dari Industri Pertambangan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, memberikan kesempatan kepada pelaku industri pertambangan untuk menyampaikan masukan terkait implementasi biodiesel B50. Tujuan dari pengajuan masukan ini adalah untuk mengevaluasi dampak penggunaan B50, baik secara ekonomi maupun terhadap kinerja mesin di sektor pertambangan.

“Kami sangat terbuka menerima masukan, pendapat, dan informasi apa pun. Terutama jika ada informasi terkait kebijakan-kebijakan baru seperti B50, bagaimana harganya, dan pengaruhnya terhadap mesin, agar kami bisa mendapatkan informasi yang komprehensif sehingga dapat menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Tri dalam acara Indonesia Coal Mining Forum di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Tri menjelaskan bahwa saat pemerintah mulai menerapkan campuran biodiesel dari B10, B20 hingga B40, pemerintah sempat menerima keluhan dari pelaku industri, terutama kontraktor pertambangan. Salah satu isu yang sering disampaikan adalah perlu adanya penggantian filter mesin yang lebih sering akibat penggunaan bahan bakar campuran sawit.

“Memang kebijakan B50 ini dulu pada saat mulai dari B10, B20, dan lain sebagainya, dari teman-teman penunjang utamanya yang kontraktor mungkin dulu sering juga menyampaikan bahwa, ‘Mas filternya cepat ganti kalau menggunakan campuran sawit’,” jelasnya.

Meski demikian, Tri menyebut bahwa implementasi B50 telah melalui berbagai tahapan uji coba. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan dari pelaku industri pertambangan terkait penggunaan B50.

“Nah terus sekarang gantian saya ditanya, ‘B50 gimana? Respons industri pertambangan gimana?’ Alhamdulillah sampai sekarang saya tidak terima respons apa pun. Ataukah mungkin itu baik-baik saja atau sudah ya sudahlah kita terima saja gitu,” kata Tri.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberlakuan mandatori B50 di Tol Cikampek pada Kamis (9/7). Mandatori tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Prabowo mengatakan, implementasi B50 merupakan bagian dari upaya Indonesia memanfaatkan sumber daya alam untuk mewujudkan kemandirian energi sekaligus menjadi tonggak penting dalam pengembangan energi terbarukan nasional. Menurut Prabowo, penerapan B50 juga berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun atau sekitar USD 10 miliar.

“Bayangkan kita sekarang sudah bisa menghemat devisa uang keluar Rp 170 triliun. USD 10 miliar dolar kita hemat. Kita hemat di sini (B50) USD 10 miliar dolar,” ujar Prabowo.