DPR RI Berkomitmen Menyerap Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
DPR RI menunjukkan komitmennya untuk lebih memperhatikan aspirasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan langkah ini, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan rakyat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, menyambut positif masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia berharap undang-undang yang dibuat dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
“Kami sebagai elemen masyarakat penggiat anti korupsi berharap Komisi III DPR RI mendorong pembahasan RUU ini secara intensif dan konprehensif dengan melibatkan berbagai pihak seperti NGO penggiat anti korupsi maupun akademisi (pakar hukum), agar bisa menghasilkan UU yang merepresentasikan kepentingan rakyat,” ujar Sahide pada Kamis (16/7).
Ia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang. Aturan harus fokus pada upaya pemberantasan korupsi. Sahide percaya bahwa DPR tidak akan mengulur-ulur waktu dalam membahas RUU Perampasan Aset ini. Ia yakin legislatif memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan observasi kita saat ini, kejahatan terhadap keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum sangat masif. Oleh karena itu, mendorong RUU Perampasan Aset merupakan langkah cepat untuk mengatasi kejahatan tersebut,” tambahnya.
Komitmen DPR ini dinilai sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto. “Hal ini juga sesuai dengan harapan Bapak Presiden Prabowo yang mengimbau kepada pejabat untuk melakukan introspeksi diri,” tutupnya.
DPR Bantah Tolak Bahasa RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait tindak pidana. Menurutnya, informasi tersebut adalah berita palsu yang tidak sesuai dengan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.
Sari menegaskan bahwa DPR tidak pernah mengambil keputusan untuk menolak pembahasan RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Saat ini, Komisi III DPR RI masih berada pada tahap penyusunan naskah dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
“Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset antara lain:
Partisipasi publik yang aktif
DPR RI menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.Keterlibatan berbagai pihak
Selain masyarakat umum, Komisi III DPR RI juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi non-pemerintah (NGO) dalam proses penyusunan RUU.Fokus pada pemberantasan korupsi
RUU ini diharapkan menjadi alat efektif untuk mencegah dan menindak tegas kejahatan korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.Transparansi dan akuntabilitas
Proses legislasi diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan RUU secara langsung.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas DPR RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan partisipasi publik yang aktif dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan undang-undang ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kejahatan terhadap keuangan negara. DPR RI menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menolak pembahasan RUU ini, dan proses legislasi berjalan sesuai dengan rencana.




















