Samarinda, Kalimantan Timur – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengungkap dua kasus yang diduga terkait aksi premanisme di alur Sungai Mahakam. Kedua kasus tersebut mencakup pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) tugboat serta percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sempat viral di media sosial.
Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Agus Setyawan, menjelaskan bahwa seluruh tindakan pidana tersebut terjadi di kawasan perairan Sungai Mahakam yang menjadi fokus perhatian aparat kepolisian.
“Kejahatan-kejahatan ini masih berkaitan dengan masalah premanisme atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah perairan Sungai Mahakam,” ujar Agus saat konferensi pers, Selasa (15/7/2026).
Kasus Pertama: Pengeroyokan Terhadap ABK Tugboat
Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.18 WITA. Saat itu, tugboat Mahakam Indah tengah berlayar menuju Pangkalan Subotek dan melintasi perairan Harapan Baru.
Menurut Agus, kapal tersebut dihampiri sebuah perahu ces berwarna cokelat yang membawa empat orang. Perahu kemudian merapat ke tugboat dan beberapa pelaku naik ke atas kapal.
Setibanya di atas kapal, para pelaku meminta BBM kepada awak kapal. Namun permintaan itu ditolak karena persediaan solar di kapal telah diperhitungkan untuk kebutuhan pelayaran.
“Karena bahan bakar yang dibawa sudah dihitung dan terbatas, dari pihak ABK menolak. Sehingga terjadi perdebatan di atas tugboat yang berujung pemukulan terhadap salah satu awak kapal hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.
Mendapatkan informasi dari masyarakat melalui grup WhatsApp dan media sosial, personel Satpolairud langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebuah perahu ces berwarna cokelat. Keempat pelaku masing-masing berinisial YDW, P alias O, A alias R, dan M alias A.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kasus Kedua: Percobaan Pencurian Solar Viral
Sementara itu, kasus kedua bermula dari video yang beredar di media sosial pada 13 Juni 2026. Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang diduga berupaya mencuri solar dari sebuah kapal tugboat yang sedang bertambat di perairan Sungai Mahakam.
Agus menjelaskan, salah seorang pelaku terlihat naik ke atas kapal, sementara pelaku lainnya menunggu di atas perahu ces.
“Para pelaku diduga sudah menyedot solar dari kapal tersebut. Namun aksinya diketahui oleh anak buah kapal sehingga sempat direkam,” katanya.
Berbekal rekaman video tersebut, Satpolairud melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah perahu ces berwarna biru bermesin tempel 40 PK di kawasan perairan Harapan Baru. Polisi menduga kuat kapal tersebut merupakan sarana yang digunakan dalam aksi percobaan pencurian solar yang viral di media sosial.
Saat diamankan, tidak ada seorang pun berada di atas kapal. Polisi kemudian berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mencari pemiliknya, namun hingga kini identitas pemilik belum diketahui.
“Karena kapal tersebut kami duga kuat digunakan untuk melaksanakan aksi premanisme di wilayah alur Sungai Mahakam, maka kapal kami amankan di Mako Satpolairud Polresta Samarinda,” ujar Agus.
Tindakan Pencegahan dan Imbauan
Agus mengakui dalam beberapa waktu terakhir aksi premanisme di alur Sungai Mahakam terjadi cukup intensif. Karena itu, Satpolairud Polresta Samarinda memperkuat koordinasi dengan Kesatuan Pelaksana Patroli Perairan (KPPP) untuk meningkatkan patroli di titik-titik yang dinilai rawan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalur perairan Sungai Mahakam, agar segera melaporkan setiap dugaan aksi premanisme melalui layanan darurat Polri 110.
“Kejadian tersebut menjadi prioritas kami untuk dilakukan patroli. Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke 110 apabila menemukan atau menjadi korban aksi premanisme di alur Sungai Mahakam,” tutup Agus.




















