Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), telah memberikan anugerah berupa Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada total 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh penjuru Indonesia. Pemberian penghargaan ini dilakukan pada hari Minggu, 31 Mei 2026.
Dari jumlah keseluruhan penerima, mayoritas, yaitu sebanyak 1.047 narapidana, berhasil meraih Remisi Khusus Waisak. Sementara itu, lima anak binaan juga mendapatkan manfaat dari Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak 2026.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa sebanyak 1.041 narapidana dianugerahi RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Dengan demikian, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman mereka. Di sisi lain, enam narapidana lainnya beruntung mendapatkan RK II. Kategori ini memungkinkan mereka untuk langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi, menandakan bahwa masa hukuman mereka telah sepenuhnya terpenuhi. Adapun kelima anak binaan yang menjadi penerima PMP, seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I, yang juga berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka.
Pemenuhan Hak dan Apresiasi Perilaku Positif
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, memberikan penegasan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak dasar bagi seluruh warga binaan. Hak ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi segala persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana di berbagai unit pelaksana teknis, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Agus Andrianto dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu, 31 Mei 2026.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menekankan bahwa remisi yang diberikan bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi para warga binaan untuk terus melakukan introspeksi diri dan memperbaiki diri. Ini juga diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam mempersiapkan diri mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas.
“Momentum perayaan Waisak ini hendaknya dapat dimanfaatkan sebagai sarana refleksi diri yang mendalam. Para warga binaan diharapkan dapat terus berupaya memperbaiki perilakunya, memperkuat kemampuan pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral mereka dalam menjalani setiap tahapan kehidupan,” harapnya.
Dampak Anggaran dan Refleksi Sistem Pemasyarakatan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyoroti bahwa pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak 2026 tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memberikan implikasi positif terhadap efisiensi anggaran negara. Secara khusus, penghematan anggaran ini terlihat pada pos kebutuhan makan para warga binaan.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 ini diperkirakan dapat memberikan penghematan anggaran untuk kebutuhan makan narapidana sebesar Rp 840.525.000. Selain itu, terdapat pula penghematan anggaran makan untuk anak binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelas Mashudi.
Data terkini dari sistem database pemasyarakatan per tanggal 21 Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai angka signifikan, yaitu 270.779 orang. Angka ini terbagi menjadi 55.457 orang berstatus tahanan dan 215.322 orang berstatus narapidana.
Di sisi lain, per tanggal 22 Mei 2026, tercatat jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia sebanyak 1.663 orang. Rinciannya adalah 323 anak yang masih dalam proses hukum atau dalam pengawasan, dan 1.340 anak binaan yang sedang menjalani program pembinaan.
Mashudi menambahkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak ini diharapkan dapat menjadi motivasi yang kuat bagi seluruh warga binaan. Motivasi ini penting agar mereka terus menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh, mematuhi segala peraturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri secara matang untuk kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi yang sehat dan produktif. Hal ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dari sistem pemasyarakatan yang terus diupayakan.






















