Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi tempat para korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT. Para penggugat didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, sebuah koalisi yang mencakup berbagai organisasi seperti YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Gugatan ini didasarkan pada perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini mencakup tindakan maupun kelalaian pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Alfi Syukri dari LBH Padang sebagai kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini menuntut negara bertanggung jawab dari hulu ke hilir. Mulai dari evaluasi perizinan, pemulihan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga perlindungan menyeluruh bagi masyarakat terdampak.
Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menyoroti pentingnya pendekatan khusus untuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas. Ia menilai bahwa penanganan bencana oleh negara tidak memberikan perhatian khusus kepada mereka. Sementara itu, Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menutup dengan nada tegas, menyatakan bahwa kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan telah menjadi akumulasi dari masalah yang terjadi hari ini.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN untuk memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis Sumatera 2025. Ini termasuk implikasi pembiayaan dan mekanisme pemulihan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat. Termasuk juga audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan ruang berbasis bencana, serta penguatan kapasitas mitigasi.
Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 mencatatkan kerusakan masif. Lebih dari 600 ribu bangunan — termasuk rumah tinggal, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah — rusak dan perlu dibangun kembali. Kerusakan ekologis yang menyertainya, menurut para penggugat, memerlukan pemulihan hingga puluhan tahun. Namun, alih-alih mengerahkan seluruh sumber daya negara, pemerintah pusat justru menuai kritik sejak awal.
Kepala BNPB disebut meremehkan situasi bencana hanya lewat pernyataan di media sosial. Bantuan asing ditolak. Dan yang paling dipersalahkan, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional. Edy Kurniawan dari YLBHI menyatakan bahwa presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menanggapi desakan penetapan status darurat bencana nasional. Ia menambahkan, padamnya jaringan komunikasi dan listrik serta putusnya akses jalan menyebabkan sejumlah daerah terisolir, distribusi bantuan terhambat, dan informasi kondisi lapangan menjadi simpang siur.
Padahal, menurut Edy, mandat untuk menetapkan status darurat bencana sudah diatur tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018. “Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk mengelak dengan dalih gangguan postur anggaran, birokrasi, maupun pertimbangan politik,” tegasnya.
Ironi dipertajam oleh fakta bahwa pada tahun anggaran 2026 pemerintah mengalokasikan Rp 3,2 triliun untuk pengadaan 65.067 unit motor listrik, Rp 622,3 miliar untuk pengadaan pakaian program Makan Bergizi Gratis, serta triliunan rupiah lainnya untuk proyek Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat, sementara nasib korban bencana Sumatera nyaris tidak terdengar dalam rapat kabinet.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa bencana ini bukan semata anomali cuaca. “Ini adalah konsekuensi dari pola pembangunan ekstraktif di sektor kehutanan dan perkebunan yang tidak terkendali selama dua dekade,” katanya. Data yang ia paparkan cukup mengkhawatirkan. Tutupan hutan alam di hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sumatera kini di bawah 25 persen. Luas hutan alam Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare, atau kurang dari 30 persen.
Di Aceh Tamiang, lokasi terdampak terparah, deforestasi sepanjang 1990 hingga 2022 tercatat mencapai 114 ribu hektare, atau 23 persen dari total luas DAS. Data Auriga Nusantara memperkeruh gambaran ini. Sebelum bencana terjadi, ketiga provinsi tersebut telah masuk dalam 10 besar daerah dengan deforestasi tertinggi dua tahun berturut-turut. Pada 2025, lonjakan deforestasi di tiga provinsi itu tercatat ekstrem; Aceh melonjak 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat bahkan mencapai 1.034 persen dibanding tahun sebelumnya, menurut Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada April 2026.
Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan dimensi krisis iklim. Siklon Senyar, yang memicu malapetaka ini, disebutnya sebagai bukti nyata dampak aktivitas industri terhadap perubahan iklim. “Tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, kerusakan di sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional dan menjebak masyarakat pedesaan dalam kemiskinan kronis,” ujarnya.






















