Lokal  

SIM Keliling Indramayu: Bondan & Juntinyuat, Juni 2026

Perpanjang SIM Makin Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Indramayu Selama Sepekan

Masyarakat Kabupaten Indramayu kini memiliki kemudahan ekstra dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu kembali menggelar program layanan SIM Keliling yang menjangkau berbagai wilayah di kabupaten tersebut. Program ini berlangsung selama sepekan, mulai dari tanggal 1 hingga 5 Juni 2026, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang lebih dekat dan efisien kepada warga.

Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mungkin kesulitan untuk datang langsung ke kantor Satlantas Polres Indramayu. Dengan kehadiran unit keliling di titik-titik strategis, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih praktis, menghemat waktu dan tenaga. Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam aspek administrasi perizinan berkendara.

Jadwal Operasional dan Lokasi Strategis

Setiap unit SIM Keliling beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi penjemputan layanan ini sengaja dipilih di berbagai tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti balai desa, pasar tradisional, pusat keramaian, hingga fasilitas umum lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan di Indramayu. Dengan jadwal yang variatif, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara mereka selalu valid dan tidak melewati masa berlaku.

Rincian Jadwal dan Lokasi SIM Keliling:

Berikut adalah jadwal lengkap dan lokasi penempatan unit SIM Keliling selama periode 1 hingga 5 Juni 2026:

  • Senin, 1 Juni 2026:

    • Balai Desa Tukdana
    • Sekitar Jembatan Bangkir
    • Balai Desa Tugu-Lelea
    • Depan Terminal Indramayu
  • Selasa, Juni 2026:

    • Balai Desa Arahan Lor
    • Balai Desa Larangan
    • Balai Desa Kedokanbunder
    • Balai Desa Pabean Udik

  • Rabu, Juni 2026:

    • Balai Desa Bondan
    • Depan Bank BJB KCP Juntinyuat
    • Pasar Kertasemaya
    • Alun-alun Indramayu
  • Kamis, Juni 2026:

    • Kantor Kecamatan Losarang
    • Perempatan Karangturi
    • Desa Cemara Kecamatan Cantigi
    • Alfamart Lobener
  • Jumat, 5 Juni 2026:

    • Tugu KB Singaraja
    • Desa Juntikebon
    • Desa Pabean Ilir
    • Desa Segeran

Sabtu, 6 Juni 2026:
Meskipun program utama berakhir pada Jumat, 5 Juni, unit SIM Keliling tetap beroperasi pada hari Sabtu, 6 Juni, untuk memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang belum sempat mengurus perpanjangan SIM. Lokasi pada hari Sabtu meliputi:
* Desa Celeng Kecamatan Lohbener
* Pasar Bangkir
* Depan Mess Samsat Indramayu
* Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan umum meliputi:

  1. SIM asli yang akan diperpanjang.
  2. Fotokopi SIM sebanyak beberapa lembar.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian (biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling atau dapat diperoleh dari puskesmas/klinik terdekat).
  5. Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan proses penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Keberadaan layanan SIM Keliling ini memberikan berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat Indramayu:

  • Aksesibilitas: Menjangkau area yang lebih luas, mendekatkan layanan kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan.
  • Efisiensi Waktu: Mengurangi antrean panjang dan waktu tunggu dibandingkan datang ke kantor Satpas utama.
  • Kemudahan: Proses yang lebih sederhana dan cepat, meminimalkan kerumitan administrasi.
  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Mendorong masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang valid akan semakin meningkat, sekaligus mempermudah mereka dalam memenuhi kewajiban tersebut. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku SIM mereka habis.