Kritik terhadap Sidang Perkara Penyiraman Air Keras
Seorang mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Mohammad Mahfud MD, menyampaikan pertanyaan menarik mengenai sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hal ini disampaikan oleh Mahfud melalui akun media sosialnya @mohmahfudmd.
”Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?,” tulis Mahfud dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (18/5).
Belakangan ini, potongan video persidangan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat majelis hakim tengah memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memicu atensi publik dengan beberapa keterangan yang disampaikannya. Salah satunya terkait aksi para terdakwa saat melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Menurut Fredy, tindakan mereka memalukan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemilihan tumbler sebagai alat untuk menyiramkan air keras kepada Andrie. Dalam persidangan pada Rabu (6/5), dia mempertanyakan hal itu kepada para terdakwa. Menurut Fredy, pemilihan tumbler sebagai alat menyiramkan air keras sangat tidak efektif.
”Kalau ini (tumbler) dibuka kan lubang airnya gede, kok saya bilang ini goblok banget, masa pakai tumbler yang mulutnya besar banget, ya nyiprat lah, kaya gelas gitu,” imbuhnya.
Atas beredarnya video tersebut, Mahfud MD yang juga pernah menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keterangan hakim melalui unggahannya di media sosial. Jika pun maksud majelis hakim bukan seperti yang dibayangkan oleh publik, dia menilai keterangan itu tidak perlu didramakan.
”Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” tutup Mahfud.
Selain cuplikan video mengenai pemilihan tumbler oleh para terdakwa, majelis hakim juga sempat menyoroti cara kerja para terdakwa. Sebab, mereka terekam kamera pengawas atau CCTV tanpa mengenakan penutup wajah dan lain sebagainya. Majelis hakim menilai cara kerja itu amatir.
”Ada CCTV, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, ini kan jadi lucu-lucuan begitu kan,” ujar ketua majelis hakim.
Dalam persidangan itu, ada 4 orang terdakwa. Mereka terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan.
Oleh oditur militer, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






















