KPK Selidiki Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Suap Rp61 Miliar



Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelitian terkait dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Informasi ini muncul setelah nama Djaka disebutkan dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field.

“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan ditelaah oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK belum menentukan kapan pemeriksaan terhadap Djaka akan dilakukan. Ia menyatakan bahwa penyidik masih memantau perkembangan persidangan serta akan terus memanggil saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Kita ikuti perkembangannya. Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Budi.

Kasus ini mulai mencuat setelah John Field menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Bea Cukai pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaannya, Djaka Budi Utama disebut terlibat dalam suap impor kargo senilai Rp 61,3 miliar. Dalam laporan itu, Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Meski namanya muncul dalam dakwaan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menonaktifkan Djaka Budhi Utama. Alasannya, masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, KPK mendukung langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang proaktif berkonsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menilai keterbukaan ini penting untuk mencegah korupsi.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul baru saja berkonsultasi dengan KPK terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2026. Kedatangan Gus Ipul terkait viralnya isu pengadaan sepatu bagi siswa sekolah rakyat seharga Rp 700 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu.

“Terima kasih kepada Pak Menteri, Pak Wakil dan beserta jajarannya yang sudah terbuka sehingga diharapkan kita dapat melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sedini mungkin,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat.

Ibnu menjelaskan pertemuan dengan Gus Ipul merupakan bagian dari koordinasi pencegahan korupsi. Hal ini diharapkan bisa memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan maksimal tanpa adanya praktik penyimpangan.

“Kunjungan beliau adalah dalam rangka untuk pencegahan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan dalam program-program yang ada tidak terjadi penyelewengan, penyimpangan dan lain-lain,” ujar Ibnu.

Ibnu menegaskan bahwa KPK mendukung program-program strategis pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus bebas dari praktik penyimpangan. Oleh karena itu, KPK memberikan masukan terkait titik-titik rawan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Tadi sudah disampaikan hal-hal risiko-risiko di mana bisa terjadinya korupsi, di mana terjadinya penyelewengan sehingga dapat dideteksi sedini mungkin agar tidak terjadi,” ucap Ibnu.

KPK tetap membuka ruang pengawasan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Kemensos.

“Apabila ada suatu penyelewengan silahkan tetap beberapa rekan-rekan untuk menyingkapi kami tetap terbuka,” ujar Ibnu.