JAKARTA – Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan membatasi jabatan polisi di luar institusi Polri. Pernyataan ini disampaikannya setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Selasa (5/5).
Jimly menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menentukan secara terbatas jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh personel polisi di luar struktur Polri. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar pembuatan aturan yang lebih jelas dan transparan.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja,” ujar Jimly.
Menurutnya, rencana tersebut akan mirip dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI, yang memiliki batasan-batasan khusus terkait jabatan dan tanggung jawab. Saat ini, tidak ada batasan yang jelas mengenai jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh anggota polisi di luar institusi Polri.
“Seperti di undang-undang TNI, jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di UU yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, komisi juga melaporkan tentang metode pengangkatan Kapolri yang sempat memicu perdebatan antara anggota komisi. Beberapa anggota berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri harus dilaporkan terlebih dahulu kepada DPR RI, sementara sebagian lainnya menyarankan agar presiden diberi kewenangan penuh tanpa perlu melalui proses pelaporan ke DPR.
Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri:
Pembatasan Jabatan Polisi
Presiden Prabowo berencana membuat aturan yang secara spesifik menentukan jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh anggota polisi di luar institusi Polri. Aturan ini akan mencerminkan prinsip kejelasan dan transparansi, mirip dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.Proses Pengangkatan Kapolri
Terdapat perbedaan pendapat mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota komisi berpandangan bahwa pengangkatan harus melalui proses pelaporan kepada DPR, sedangkan sebagian lainnya menginginkan kewenangan penuh bagi presiden.Kebutuhan Regulasi yang Jelas
Jimly menekankan bahwa aturan terkait pembatasan jabatan polisi harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-Undang (UU) yang akan segera disusun oleh kementerian terkait.
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menyoroti pentingnya adanya kerangka hukum yang kuat untuk mendukung reformasi di lingkungan kepolisian. Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan tata kelola kepolisian tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme institusi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.






















