Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Sebelas Maret: Sanksi Ringan dan Kekhawatiran Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen FKIP UNS berinisial S kembali menjadi sorotan setelah korban bersuara di media sosial. Meski kasus ini telah ditangani, ternyata pada tahun 2023 pihak kampus hanya menjatuhkan sanksi administrasi ringan kepada terlapor.
Korban berinisial A mengaku tidak mendapatkan kejelasan atas laporan yang ia sampaikan sejak 2022. Ia membagikan pengalamannya melalui platform Threads, memicu perhatian publik terhadap penanganan kasus tersebut.
Penanganan Internal oleh Satgas PPKS
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, memastikan bahwa kasus ini sebenarnya sudah diproses secara internal. “Kasus sudah ditangani satgas, namanya ketika itu Satgas PPKS UNS. Terlapor/ pelaku sdh mendapatkan SK sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/ UN27/KP/ 2023 Tentang Pemberian sanksi Administrasi ringan tertanggal 7 Februari 2023,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu (18/4/2026).
Pihaknya telah menjatuhkan sanksi ke pelaku sejak 2023 lalu. Sanksi ringan ini hanya berupa teguran tertulis kepada pelaku S yang merupakan dosen FKIP UNS. “Menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret tentang Pemberian Sanksi Administrasi Ringan antara lain: teguran tertulis dan yang bersangkutan. Membuat surat pernyataan dari permohonan maaf secara tertulis kepada korban dan surat pernyataan penyesalan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Ismi dalam keterangan tertulis.
Permintaan Maaf ke Korban
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menyampaikan permohonan maaf ke korban pelecehan seksual berinisial S mengenai kasus 2022 silam tersebut. Pihaknya memohon maaf karena sanksi yang telah diberikan tak disampaikan ke S sehingga korban merasa tidak ada tindak lanjut dari laporan ini.
“Waktu itu (Satgas PPKS) baru terbentuk dan SK-nya juga dari WR Umum dan SDM sehingga kami tidak mengirimnya ke korban. Itu tadi sudah saya sampaikan ke Korban permohonan maaf kami,” ungkap Ismi saat dihubungi Sabtu (18/4/2026). Pihaknya telah berkomunikasi dengan korban hari ini. Ia pun memaklumi jika korban merasa tidak ada tindak lanjut karena korban tak menerima salinan surat keputusan (SK) berisi sanksi tersebut.
“Sudah, kami baru saja selesai pertemuan on line dengan korban dan memang korban belum menerima Salinan SK tersebut. sehingga mungkin merasa kasusnya dibiarkan,” terangnya. Ia pun telah memastikan korban saat ini sudah menerima salinan SK dan pernyataan permohonan maaf pelaku kepada korban.
“Kami sudah tunjukkan ke yang bersangkutan tentang isi SK, serta surat pernyataan permohonan maaf kepada yang bersangkutan,” tuturnya. Sedangkan mengenai postingan di thread, ia menghormati hak korban untuk menyuarakan keresahannya di depan publik.
“Hari ini kami kirim juga langsung kepada yang bersangkutan. Persoalan yang bersangkutan tidak mau take down pemberitaan di Thread bagi kami itu hak yang bersangkutan,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Dalam pengakuannya, korban menyebut dugaan pelecehan terjadi saat perjalanan kereta pada 30 Juli 2022. Ia mengaku mengalami tindakan tidak pantas tanpa persetujuan. “Beliau tiba-tiba cubit area lengan saya, saya beberapa kali menunjukkan reaksi tidak nyaman sama sekali. lalu beliau tiba-tiba memegang paha saya sambil menunjuk arah pesawat. disitu reflek saya cuma saya minta teman saya telpon saya, karena takut dan gemeteran,” tulisnya.
Peristiwa itu bermula saat korban melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Yogyakarta menggunakan kereta api. Situasi berubah ketika terduga pelaku naik di Solo dan duduk di sebelah korban.
“Aku naik kereta api bisnis Rangga Jati di tanggal 30 Juli 2022 dari Surabaya (Gubeng) ke Yogyakarta. Awalnya di perjalanan aman-aman aja sampai pada akhirnya di Solo itu ibu-ibu sebelahku turun dan ganti posisi seorang dosen itu Inisial S,” jelasnya. Korban menyebut awalnya pelaku bersikap ramah dengan mengajak berbincang dan menanyakan identitas pribadi, bahkan sempat memberikan kartu nama.
“Awalnya beliau pura-pura ramah, menanyakan nama, tempat tinggal, asal dll. Tapi saya jawab semuanya nggak dengan nama asli, tempat tinggal asli dll. Beberapa kali dia melirik ke handphone saya. Tiba-tiba dia kasi saya kartu nama untuk saya kabari secara pribadi. Terus tiba-tiba terjadilah reaksi yang nggak saya inginkan sampai sekarang masih ingat betul,” ungkapnya.
Kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait jenis sanksi yang diberikan serta harapan korban akan kejelasan penanganan.






















