Keputusan PPPK & KemenPANRB: Lega untuk Semua

Pertemuan antara perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu (P3K PW), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah dilaksanakan pada hari Selasa, Juni 2026. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk menyuarakan aspirasi para tenaga honorer yang berstatus PPPK.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menyampaikan secara gamblang mengenai urgensi dan kebutuhan para PPPK serta PPPK Paruh Waktu. “Kami telah menyampaikan bahwa peralihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu harus segera direalisasikan,” ujar Fadlun.

Fokus utama dari aspirasi yang disampaikan adalah empat poin mendasar yang dianggap krusial untuk segera diatasi. Poin-poin ini disampaikan langsung kepada perwakilan DPR RI dan KemenPANRB untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang serius.

Empat Poin Krusial untuk Perbaikan Status PPPK

Berikut adalah empat tuntutan utama yang diajukan oleh Aliansi Merah Putih:

  1. Penerbitan Segera Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    • Poin ini menekankan pentingnya RPP tersebut segera diterbitkan dan memuat secara rinci tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh para PPPK.
    • Tuntutan tersebut mencakup hak-hak fundamental seperti hak jenjang karier yang jelas, hak pensiun yang setara dengan PNS, hak jaminan hari tua, serta berbagai hak lain yang selama ini masih belum sepenuhnya sejajar dengan status PNS.
  2. Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu.

    • Kondisi PPPK Paruh Waktu saat ini dianggap belum memberikan kesejahteraan dan keadilan yang layak.
    • Status yang didapatkan dinilai tidak manusiawi, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang diemban seringkali sama dengan PPPK penuh waktu, namun dengan kompensasi yang jauh berbeda.
    • Perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan memberikan kepastian kerja yang lebih baik.
  3. Pengalihan Gaji PPPK dan P3K PW Menjadi Tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    • Kemampuan fiskal daerah seringkali menjadi kendala dalam pembayaran gaji dan tunjangan PPPK serta P3K PW.
    • Banyak daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji secara tepat waktu dan memadai, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan para pekerja.
    • Dengan pengalihan tanggung jawab gaji ke APBN, diharapkan pembayaran gaji dapat lebih terjamin dan konsisten, serta mengurangi beban keuangan daerah.
  4. Relaksasi Terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan PPPK, terutama terkait potensi perumahan dan pengurangan penghasilan.
    • Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan surat relaksasi kebijakan selama lima tahun ke depan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian.
    • Hal ini juga berkaitan dengan isu belanja pegawai yang masih melebihi 30% di beberapa daerah, sehingga memerlukan solusi yang komprehensif.

Menanggapi tuntutan-tuntutan tersebut, Fadlun Abdillah menyampaikan optimisme karena baik pihak DPR RI maupun KemenPANRB memberikan respons yang sangat positif. “Alhamdulillah, respons yang diberikan oleh Fraksi PKS dan KemenPANRB sangat baik. Aspirasi kami telah ditampung dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadlun menambahkan bahwa aspirasi yang telah disampaikan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama. Rencananya, poin-poin ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat kerja (Raker) lintas kementerian yang melibatkan Komisi II DPR RI. Langkah ini menunjukkan adanya keseriusan dari pemerintah dan legislatif untuk mencari solusi terbaik bagi para PPPK dan P3K PW.

Pertemuan ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah mengabdi pada negara. Diharapkan, tindak lanjut dari pertemuan ini dapat segera terwujud dalam bentuk kebijakan yang konkret dan memberikan dampak positif yang nyata bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Perjuangan untuk kesetaraan hak dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh ASN, termasuk PPPK, terus bergulir.