Penangkapan Terkait Peredaran Gula Impor Ilegal di Singkawang
Pengungkapan dugaan peredaran gula impor ilegal di Kota Singkawang dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyimpanan dan perdagangan gula di sebuah ruko yang berada di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Tim opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai dalam kemasan 1 kilogram. Produk ini diduga berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 71 pack plastik gula dengan total berat mencapai 1.704 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan terhadap tersangka.
Tersangka yang diketahui berinisial LT alias Acut adalah seorang wiraswasta yang tinggal di wilayah Singkawang. Ia diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan gula impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk tidak memenuhi standar kualitas produk serta tidak menyertakan label berbahasa Indonesia dan informasi penting lainnya.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Harruan, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Menurutnya, tersangka memperdagangkan produk gula impor tanpa memenuhi standar yang ditetapkan. Ini termasuk tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia serta informasi penting lainnya, seperti tanggal kedaluwarsa dan komposisi produk.
Atas perbuatannya, tersangka LT alias Acut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Polisi
- Tim opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung bertindak setelah menerima laporan masyarakat.
- Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan gula ilegal.
- Ditemukan barang bukti berupa 71 pack plastik gula dengan berat total 1.704 kilogram.
- Tersangka LT alias Acut diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Pihak kepolisian juga sedang mengevaluasi apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dampak Hukuman yang Mengancam
- Pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Denda maksimal yang bisa diberikan adalah sebesar Rp2 miliar.
- Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasar.






















