Hukum  

Judi Berkedok Gelper di Nagoya Menjamur, Cak Ta’in: Rugikan Pajak Daerah

Gelper di Nagoya
Salah satu mesin Gelper tembak ikan atau Fish Hunter Machine yang digunakan sebagai ajang perjudian di Nagoya, Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86), Ta’in Komari menyoroti maraknya perjudian berkedok gelper di Nagoya Batam.

Aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang diduga tak berizin itu berada di depan Hotel Kundur.

Ia menilai keberadaan gelper di Nagoya diduga liar ini bukan sekadar masalah bayar pajak, melainkan tamparan bagi wibawa hukum di Batam.

“Gelper liar jelas bikin rugi pendapatan pajak daerah. Usaha yang tidak berizin tidak memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah, tetapi justru menikmati keuntungan besar,” ujar Ta’in Komari kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Pria yang akrab di sapa Cak Ta’in itu memperingatkan, pembiaran terhadap praktik ilegal ini akan melahirkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap aparat.

“Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan aparat. Ini yang berbahaya bagi kepercayaan masyarakat” katanya.

“Sekarang sorotannya adalah apakah ada tindakan nyata atau justru tetap ‘tak tersentuh’ hukum,” sambung dia.

Hingga berita ini tayang, Polresta Barelang maupun Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lokasi gelper maupun langkah penindakan yang akan diambil.

Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan atau Nagoya tetap menjadi “surga” bagi praktik gelper tak berizin.

 

(Iwn/EN)