Patrolmedia, Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86), Tain Komari, mengungkap dugaan manipulasi pajak hiburan yang dilakukan pelaku usaha Deluxe PUB dan KTV Batam yang berlokasi di Jalan Raden Patah, Kawasan Windsor, Lubuk Baja.
Dugaan itu mencuat usai terungkap keberadaan arena permainan ketangkasan jenis tebak angka bola pingpong di tempat hiburan itu yang beralamat di Jalan Raden Patah, Kawasan Windsor, Lubuk Baja.
“Aktivitas seperti dinilai berpotensi menyalahi aturan kalau tak didukung perizinan yang sesuai,” kata Tain Komari, Selasa (13/1/2026).
Menurut pria yang akrab di sapa Cak Ta’in itu, keberadaan arena permainan ketangkasan di Deluxe PUB dan KTV Batam, menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha.
Pasalnya, izin operasional tempat hiburan malam berbeda dengan izin penyelenggaraan permainan ketangkasan.
“Jika permainan itu melibatkan unsur taruhan atau hadiah bernilai ekonomi, maka dapat masuk dalam kategori perjudian yang jelas dilarang oleh hukum,” sebutnya.
Selain berpotensi melanggar hukum pidana, Cak Tain menilai persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan daerah.
Arena permainan ketangkasan merupakan objek pajak hiburan tersendiri yang memiliki tarif berbeda dengan pajak PUB atau KTV.






















