Hukum  

​267 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ada Ibu Hamil hingga Penderita TBC

PMI Dideportasi
KJRI Johor Bahru memulangkan 267 PMI yang mayoritas dari mereka bermasalah. (Foto: Pensosbud KJRI Johor Bahru)
PMI Dideportasi dari Malaysia
​Para deportan didominasi dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (Foto: Pensosbud KJRI Johor Bahru)

​Dari ratusan orang yang dipulangkan, KJRI memberikan perhatian khusus bagi 4 orang dalam kelompok rentan yang menuju Dumai.

Mereka adalah:

  • ​2 penderita penyakit kronis (TBC dan hernia).
  • ​1 orang dengan indikasi gangguan kesehatan mental.
  • ​1 orang ibu hamil usia tujuh bulan.

​”Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas kami dalam proses pemulangan,” jelas pihak KJRI.

​Untuk mendukung legalitas kepulangan, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Para WNI yang tiba di Indonesia ini tidak langsung dilepas. Mereka akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam dan Dumai.

Mereka nantinya akan di data jelang dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

Proses pemulangan melibatkan kolaborasi besar antara JIM Malaysia, Perwakilan RI, BP3MI, Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kepolisian RI.

Tercatat, sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan total 1.024 WNI/PMI ke tanah air.

 

 

Editor: Erwin Syahril