Patrolmedia, Johor Bahru – 267 Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Malaysia lantaran mayoritas dari mereka terlibat pelanggaran keimigrasian di negeri jiran tersebut.
Pemulangan WNI sejak tanggal 27-28 Februari 2026 ini, difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Ratusan dari mereka terdiri dari 180 laki-laki dan 87 perempuan.
”Pemulangan dilakukan melalui 2 jalur utama, yakni rute Johor-Batam dan Melaka-Dumai,” tulis keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima Patrolmedia, Sabtu (28/2/2026).
Pemulangan ini merupakan bagian dari program Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Berikut rincian alur PMI dideportasi dari Malaysia:
Rute Johor-Batam (27 Februari):
Sebanyak 118 WNI dipulangkan via Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam menggunakan feri MDM Express 02.
Mereka berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, DTI Aji Selangor, dan DTI Lenggeng.
Rute Melaka-Dumai (28 Februari):
144 WNI dari DTI Machap Umboo dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai, Riau, menggunakan feri Indomal Dynasty.
Para deportan tersebut didominasi oleh warga asal Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).






















