Hukum  

​267 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ada Ibu Hamil hingga Penderita TBC

PMI Dideportasi
KJRI Johor Bahru memulangkan 267 PMI yang mayoritas dari mereka bermasalah. (Foto: Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Patrolmedia, ​Johor Bahru – 267 Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Malaysia lantaran mayoritas dari mereka terlibat pelanggaran keimigrasian di negeri jiran tersebut.

Pemulangan WNI sejak tanggal 27-28 Februari 2026 ini, difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

​Ratusan dari mereka terdiri dari 180 laki-laki dan 87 perempuan.

​”Pemulangan dilakukan melalui 2 jalur utama, yakni rute Johor-Batam dan Melaka-Dumai,” tulis keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima Patrolmedia, Sabtu (28/2/2026).

​Pemulangan ini merupakan bagian dari program Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Berikut rincian alur PMI dideportasi dari Malaysia:

​Rute Johor-Batam (27 Februari):

Sebanyak 118 WNI dipulangkan via Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam menggunakan feri MDM Express 02.

Mereka berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, DTI Aji Selangor, dan DTI Lenggeng.

​Rute Melaka-Dumai (28 Februari):

144 WNI dari DTI Machap Umboo dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai, Riau, menggunakan feri Indomal Dynasty.

​Para deportan tersebut didominasi oleh warga asal Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).