Jelang pembacaan vonis, Nadiem Makarim berharap kebenaran menang

– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Menjelang persidangan, Nadiem menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan majelis hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Saat memasuki ruang pengadilan, Nadiem tampak emosional dengan mata berkaca-kaca. Ia mengungkapkan rasa syukur karena selama hampir satu tahun menghadapi proses hukum, dirinya merasa tidak berjuang sendirian berkat dukungan dari berbagai pihak.

“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian,” kata Nadiem sebelum menjalani sidang vonis.

“Saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” sambungnya.

Nadiem mengakui hasil persidangan hari ini sulit diprediksi. Meski demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Terlepas dari apa pun putusan yang akan dibacakan, Nadiem menyatakan perkara yang menjeratnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan, pembenahan perlu dilakukan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Saya harap bahwa kasus saya, apapun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” jelasnya.

Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.