Kapolri Perintahkan Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Dihukum Berat

Brimob Aniaya Pelajar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Majalengk, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, ​Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi keras atas dugaan oknum Brimob penganiaya pelajar hingga tewas di Maluku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Video: Perintah Kapolri Hukum Berat Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas

​”Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit kepada wartawan, di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

​Sigit mengaku telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan di dua jalur sekaligus, yakni pidana dan kode etik.

​”Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

​Transparansi Proses Hukum

​Eks Kabareskrim ini menjamin bahwa penanganan kasus oknum Brimob penganiaya pelajar bernama Bripda MS akan dilakukan secara terbuka.

Ia meminta setiap perkembangan kasus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

​”Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” lanjut Sigit.

​Komitmen ‘Reward and Punishment’

​Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri dalam menindak personel yang brutal.

Ia memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi bagi anggota yang mencoreng institusi.

​”Kami komitmen sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Dan memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan,” jelasnya.

​Sigit menekankan bahwa Polri menerapkan sistem reward and punishment yang tegas. Anggota yang berprestasi akan diapresiasi, namun yang melanggar aturan akan disikat.

​”Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar, tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” pungkas Sigit.

 

(Iwn/EN)