Patrolmedia, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi keras atas dugaan oknum Brimob penganiaya pelajar hingga tewas di Maluku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Video: Perintah Kapolri Hukum Berat Brimob Penganiaya Pelajar Hingga Tewas
”Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit kepada wartawan, di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Sigit mengaku telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan di dua jalur sekaligus, yakni pidana dan kode etik.
”Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Transparansi Proses Hukum
Eks Kabareskrim ini menjamin bahwa penanganan kasus oknum Brimob penganiaya pelajar bernama Bripda MS akan dilakukan secara terbuka.
Ia meminta setiap perkembangan kasus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
”Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” lanjut Sigit.
Komitmen ‘Reward and Punishment’
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri dalam menindak personel yang brutal.
Ia memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi bagi anggota yang mencoreng institusi.
”Kami komitmen sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Dan memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan,” jelasnya.
Sigit menekankan bahwa Polri menerapkan sistem reward and punishment yang tegas. Anggota yang berprestasi akan diapresiasi, namun yang melanggar aturan akan disikat.
”Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun terhadap yang melanggar, tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” pungkas Sigit.
(Iwn/EN)






















