Patrolmedia, Batam – Personel Polsek Sekupang mengamankan seorang pencuri di Ruko Dreamland Marina, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan warga melalui layanan call center 110.
Aksi tanggap ini dilakukan tim piket Patroli Batara Biru Polsek Sekupang, Bripka Hendro dan Bripka Dayat, pada Senin (5/10/2026) malam pukul 23.45 WIB.
“Personel piket langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat atas nama Rahendra melalui hotline 110,” kata petugas Polsek Sekupang, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Sesampainya di TKP, polisi lmengamankan situasi dan menginterogasi pelapor. Tanpa butuh waktu lama, petugas menemukan keberadaan pelaku di lokasi kejadian dan langsung mencokoknya.
Pelaku kini sudah dibawa ke Mako Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Batam.
Selama proses pengamanan, situasi di sekitar Ruko Dreamland Marina dipastikan tetap aman dan kondusif.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan bebas pulsa Polisi 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan di sekitar tempat tinggalnya.
(Ipl)























