
Persoalan Lahan IKSB
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa putusan hakim tunggal tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap keberadaan lahan milik IKSB Kota Batam yang sebelumnya telah diputuskan melalui Mahkamah Agung nomor 629 K/TUN/2025.
Aksi yang akan dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta protes keras terhadap putusan hakim tersebut.
Kerahkan Massa Minang se-Batam
IKSB Batam mengimbau partisipasi dari berbagai elemen masyarakat asal Sumatera Barat yang ada di Batam. Mulai dari Tokoh, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, organisasi paguyuban kabupaten/kota, hingga komunitas muda Minang.
Berikut rincian rencana aksi tersebut:
- Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026
- Waktu: 09.00 WIB – Selesai
- Lokasi: Pengadilan Negeri Batam
- Koordinator Aksi: Rizki Firmanda dan Osamaru Dt. Maruhum Basa
IKSB juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang terkait pengamanan pelaksanaan aksi damai tersebut agar berjalan kondusif. (Erwin)





















