Patrolmedia, Batam – Ikatan Keluarga Sumatera Barat / IKSB Batam bakal menggelar aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas putusan hakim terkait sengketa lahan IKSB Kota Batam.
Berdasarkan surat imbauan nomor 06/IKSB-BTM/II/2026, aksi ini dipicu oleh putusan PN Batam nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm. IKSB menilai putusan tersebut cacat hukum dan tidak berkeadilan.
“Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perma No. 4 Tahun 2019, maka pengurus IKSB menilai putusan tersebut cacat hukum,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) H. M. Maryon, dikutip Minggu (8/2/2026).






















