54 WNI Korban Online Scam Perbatasan Myanmar–Thailand Dipulangkan dari Myawaddy

Korban Online Scam
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI), bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, kembali berhasil memulangkan 54 WNI dari perbatasan Myanmar-Thailand. (Foto: Kemlu RI)

Patrolmedia, Jakarta – 54 WNI korban online scam atau penipuan daring dari kawasan rawan konflik dan kejahatan lintas negara di perbatasan Myanmar–Thailand, dipulangkan ke tanah air.

Puluhan WNI itu dipulangkan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dari Myawaddy, Myanmar dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setibanya di Tanah Air, mereka langsung diarahkan ke area khusus untuk menjalani proses penerimaan dan pendataan awal.

Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi Direktorat PWNI Kemlu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok.

Seluruh proses repatriasi dilakukan secara terkoordinasi dengan mengedepankan aspek keselamatan dan perlindungan WNI.

Kemlu menjelaskan, para WNI yang dipulangkan selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Proses tersebut meliputi asesmen kesehatan, pendalaman kasus, hingga pendampingan sosial sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Repatriasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI yang terdampak operasi penindakan Pemerintah Myanmar.

Operasi tersebut menyasar pusat-pusat kegiatan kejahatan daring seperti online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, otoritas Myanmar berhasil mengamankan ratusan warga negara asing dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Banyak dari mereka diduga direkrut secara tidak resmi dan kemudian dieksploitasi dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Kementerian Luar Negeri mencatat, total terdapat 349 WNI yang berhasil diamankan dari wilayah tersebut.