Hukum  

Bea Cukai Batam Ungkap 140 Penindakan Pakaian Bekas Ilegal, Modusnya Lewat Penumpang Ferry

Pakaian Bekas Ilegal Bstam
Ket Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas melalui Modus Barang Penumpang, Kamis, (4/12/2025). (Foto: Bea Cukai Batam)

Pakaian Bekas Batam

Pakaian Bekas Batam
Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah. (Foto: Ist)

Menurut Zaky, modus tersebut cukup menantang karena secara tampilan barang itu tampak sebagai belanja biasa.

Padahal, barang tersebut sebenarnya dijual kembali di Indonesia tanpa proses impor yang sah.

“Kami berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri karena modus personal shopper (barang pribadi penumpang) memungkinkan lolos dari pemeriksaan Bea Cukai,” kata Zaky.

Lewat kerja sama itu, sejumlah kasus impor ilegal berhasil diungkap. Meski tak merinci jumlah kasus, Zaky menyebut hasil kolaborasi lintas instansi ini signifikan dalam memutus rantai distribusi pakaian bekas ilegal.

Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan aparat kepolisian menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Baik pengawasan jalur masuk maupun penindakan di darat harus berjalan paralel agar penyelundupan dapat ditekan secara menyeluruh.

Zaky juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan pakaian bekas impor bukan semata-mata urusan penindakan hukum.

Lebih jauh, langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.

“Tujuan akhirnya adalah mendukung sektor UMKM di Indonesia,” kata Zaky. Ia berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif pakaian bekas impor ilegal terhadap pelaku usaha lokal.

“Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung dan meningkatkan sektor UMKM di Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Editor: Erwin Syahril