Patrolmedia, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mengungkap peredaran pakaian bekas ilegal yang diselundupkan dari Singapura ke Batam, telah ditindak sebanyak 140 kali sepanjang 2025.
“Sejak Januari tahun ini, kami telah melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang,” ungkap ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, di Batam, Rabu (10/12/2025).
Jumlah ini disebutnya sebagai sinyal bahwa upaya pengawasan harus terus ditingkatkan.
Zaky menjelaskan, praktik penyelundupan pakaian bekas umumnya memanfaatkan modus barang bawaan penumpang.
“Pelaku memecah paket menjadi koli kecil agar terlihat seperti barang pribadi sehingga lebih mudah lolos dari pantauan petugas,” katanya.
Untuk menekan penyelundupana itu, Bea Cukai Batam menerapkan strategi pengawasan berlapis.
Di sisi hulu, kata Zaky, pengawasan difokuskan di pelabuhan feri internasional yang menjadi jalur masuk barang bawaan penumpang.
Petugas menggunakan manajemen risiko untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.
Zaky menilai jumlah penindakan di pelabuhan cukup tinggi karena jalur itu kerap dimanfaatkan memuat barang-barang terlarang dalam jumlah kecil, namun berulang.
“Kami melakukan kegiatan pengawasan di Hulu, tepatnya di pelabuhan feri, menggunakan manajemen risiko. Jumlah penindakan yang kami lakukan cukup banyak,” katanya.
Untuk memperkuat langkah di hilir, Bea Cukai Batam menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Kolaborasi ini menargetkan modus personal shopper atau pembelian barang luar negeri yang diklaim sebagai barang pribadi.






















