Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Tambahan Usai HUT RI ke-80

Cuti Bersama HUT RI
Pernak
Cuti Bersama HUT RI
Pedagang menjajalan penjualan bendera merah putih dan pernak-pernik untuk persiapan perayaan HUT RI ke 80 tahun 2025. (Foto: Okezone) 

Patrolmedia, Jakarta -:- Pemerintah resmi memberikan kado libur tambahan buat warga RI pada Senin, 18 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.

Libur tambahan setelah 17 Agustus ini untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80.

Kebijakan ini dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Penambahan libur sekaligus mengubah SKB sebelumnya yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, Kamis, (7/8) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Rapat finalisasi dilakukan di kantor Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025), dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Hadir juga para pejabat dari berbagai kementerian, termasuk dari Kemensetneg, KemenPAN-RB, Kemnaker, Kemenag, sampai Kemendikbud.

Kemudian, hadir dalam rapat Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Melalui koordinasi Menko PMK, Pratikno, SKB pun difinalisasi dan diteken oleh trio menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata  Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, sebagaimana dilansir CnnIndonesia.

Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Pemerintah juga dorong masyarakat untuk ikut aktif di berbagai kegiatan 17-an seperti dari upacara bendera, lomba-lomba absurd yang seru, sampai pesta rakyat dan acara budaya.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.

 

(Kml/Ft)