4,5 Kg Narkotika Hasil Tangkapan April-Mei 2025 Dimusnahkan Polda Kepri

Barang bukti narkotika
P
Barang bukti narkotika
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 191 gram dengan cara di bakar. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam -:- 3 barang bukti narkotika jenis sabu, heroin dan ganja dengan total 4,5 kg hasil tangkapan periode April dan hingga Mei 2025 dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, heroin dan ganja ini digelar di Mapolda Kepri pada Rabu (28/5/2025).

Berikut 3 jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan:

Sabu seberat 3.494,15 gram (3,4 kg) dan disisihkan 106,94 gram, dari total hasil sitaan 3.601,09 gram.

Heroin seberat 901,43 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram

Ganja seberat 191 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram.

Total ketiga jenis narkotika yang dimusnahkan 4.586,58 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan dari 4,5 kg narkotika ini setidaknya telah menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi pemakaian narkoba.

“Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna,” ujar Kombes Pol Anggoro saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 12 laporan polisi dengan total 13 tersangka laki-laki yakni RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.

“Sebelum dimusnahkan, keaslian semua barang bukti diperiksa Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus,” ungkapnya.

Anggoro mengatakan, proses pemusnahan digelar transparan di hadapan para undangan.

“Pemusnahan sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank, dan ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran,” terang Anggoro.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait.

“Polda Kepri juga berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

 

Editor: Erwin Syahril