Hukum  

Jaksa Putar Rekaman Sadapan di Sidang Hasto, Ada ‘Garansi’ dan ‘Perintah Ibu’

Jaksa putarkan rekaman
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan suray dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jaksa putar rekaman sadapan telepon

Rekaman sadapan telepon
Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto digelar lagi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Tio mempersilakan Jaksa mendengarkan rekaman teleponnya.

“Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan mengenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya (PAW) ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” kata Jaksa.

“Iya kan ada rekamannya,” jawab Tio.

Tio menyampaikan dirinya hanya mengetahui kalau Hasto menjadi garansi dalam PAW Harun Masiku.

“Ya Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok,” ulang Tio lagi.

Kemudian Jaksa kembali membacakan BAP.

Tio tetap mengakui Hasto terlibat dalam proses PAW Harun Masiku.

Menanggapi itu, Ketua DPP PDI-P sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut kadernya yang bernama Saeful Bahri disebut suka mencatut nama.

“Itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” kata Ronny.

Ia meminta terkait ‘perintah ibu’, agar tidak dibingkai, seolah perintah untuk penyuapan di kasus Harun Masiku berasal dari pimpinan PDI-P.

Ronny juga menegaskan tidak ada garansi dari Hasto terkait suap di kasus Harun Masiku.

“Janganlah kita framing seolah-olah sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung,” katanya.

 

Editor: M. Ichsan