Polsek Silat Hilir Pastikan Tidak Ada Aktivitas PETI di Desa Perigi
KAPUAS HULU – Berdasarkan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak kepolisian. Hasil investigasi di lapangan oleh jajaran Polsek Silat Hilir menegaskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya. Petugas tidak menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal maupun peralatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut di lokasi yang disebutkan.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, menyatakan bahwa pihaknya selalu merespons cepat setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat. “Setelah kami melakukan pengecekan mendalam di lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI. Baik itu berupa kegiatan pertambangan maupun peralatan yang digunakan,” ujar IPDA Amarullah Abidin.
Ia menambahkan bahwa informasi awal mengenai dugaan aktivitas PETI ini berasal dari seorang warga yang tidak berdomisili di Desa Perigi. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, foto-foto yang sempat beredar pun dipastikan tidak sesuai dengan kondisi dan lokasi sebenarnya di wilayah Desa Perigi. Meskipun laporan tersebut tidak terbukti, Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan patroli rutin. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi muncul di wilayah Kecamatan Silat Hilir.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga agar tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum kami,” tegas IPDA Amarullah Abidin.
Penindakan Kasus PETI dan Migas di Kalimantan Barat Selama April-Mei 2026
Dalam periode April hingga awal Mei 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran, berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 4 Mei 2026, di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan rincian kasus yang berhasil ditangani.
“Secara total, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” ungkap Kombes Pol Burhanuddin.
Rincian kasus tersebut meliputi:
* Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG Bersubsidi: Sebanyak 20 kasus berhasil diungkap, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 5.850.594.000,-.
* Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI): Sebanyak 22 kasus berhasil diungkap, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 156.360.000,-.
Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalbar, menambahkan bahwa penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga aset strategis bangsa. “Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang fatal,” ujar Kombes Pol Bambang Suharyono.
Barang Bukti dan Modus Operandi yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus di tingkat Polda, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut mencakup ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan dengan berat lebih dari 1,5 kilogram.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan migas sangat beragam. Beberapa di antaranya adalah dengan melakukan pengisian berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM bersubsidi, dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 orang tersangka telah berhasil diamankan. Barang bukti yang disita dari penindakan di tingkat Polres antara lain:
* 1,3 kilogram emas.
* Satu unit alat berat jenis ekskavator.
* Uang tunai senilai lebih dari Rp 230 juta.
Himbauan dan Ancaman Hukuman
Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, dan negara. “Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegasnya.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus PETI dan penyalahgunaan migas ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menanti meliputi pidana penjara dalam jangka waktu yang panjang dan denda yang sangat besar.




















