3 Mobil Polisi Dibakar Massa, 2 Pelaku Ditangkap

mobil polisi dibakar
Tiga mobil polisi dirusak massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Depok.(Foto Damkar Depok)
mobil polisi dibakar
Pemadam Kebakaran Depok mematikan api yang dibakar massa massa saat polisi akan menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Depok. (Foto: Damkar Depok)

Patrolmedia, Jakarta -:- 3 mobil polisi dibakar massa saat Polres Metro Depok akan menangkap seorang pelaku penganiayaan inisial TS yang diketahui sebagai Ketua Ormas setempat.

Mereka yang tak terima pelaku TS tersebut ditangkap dan akhirnya massa membakar 3 mobil polisi.

Peristiwa 3 mobil polisi yang dibakar massa itu terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (18/4/25) dini hari.

Dari insiden ini Polres Metro Depok telah menangkap 2 pelaku pembakar mobil polisi dan dijadikan tersangka.

Salah satu pelaku yang yang menjadi pemicu 3 unit mobil milik polisi dibakar massa.

“Sampai tadi pagi, 2 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dilansir detikcom, Minggu (20/4/25).

Mulanya, Sat Reskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan perintah untuk membawa pelaku penganiayaan dan saksi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok.

Pelaku penganiayaan, TS, diamankan atas dasar 2 laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

Laporan itu menyangkut pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian tentang undang-undang kepemilikan senjata api oleh TS.

“Dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan. Tapi ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,” ungkap Abdul.

Perlawanan massa terhadap polisi cukup sengit. Sehingga warga sekitar turut menyerang aparat kepolisian.