
Patrolmedia, Jakarta -:- Imam masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar diminta mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, ormas Islam Indonesia mendesak Imam Masjid Istiqlal itu untuk mundur dari salah satu jabatan Menag-Imam Besar Istiqlal.
Menurut mereka, rangkap jabatan dinilai melanggar undang-undang pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah jelas menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN, seperti Imam Besar Masjid Istiqlal.
Menanggapi desakan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin menolak mundur dari jabatan Imam Masjid Istiqlal. Menurutnya, saat ini juga banyak menteri yang mempraktikkan rangkap jabatan.
“Hampir semua Menteri rangkap jabatan sekarang kan. Ada yang sampe lima rangkap jabatan,” kata Nasarudin saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/3/25), dikutip dari MUI Digital.
Saat ini, Nasar tetap tidak akan mundur dari posisinya sebagai Imam Istiqlal atau jabatan Menteri Agama yang diembannya. Ia berdalih fenomena rangkap jabatan menjadi hal yang biasa dipraktekkan.
Nasar juga membeber, Menteri Agama sebelumnya juga mempraktikkan hal yang serupa soal rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal.
Nasar menyebut sebagai Menag dirinya otomatis sudah layak menjadi pemimpin Masjid Istiqlal.
“Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (masjid) Istiqlal. Samaan (sama) dengan saya kan,” sebutnya.
Karena itu, menurutnya hal tersebut tak perlu dipersoalkan secara panjang, rangkap jabatan sudah hak yang lama dan lumrah dipraktekkan. Terlebih, jabatan Menag dan Masjid Istiqlal merupakan satu-kesatuan.
“Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” kata Nasar mempertanyakan balik.
Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tersebut, termasuk Menteri Agama.
“Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu,” kata Yusnar di Jakarta, Selasa (25/2/25).
“Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu,” sambungnya.






















