
Mantan Ketum PB Al Washliyah mengatakan aturan itu dibuat oleh pemerintah, namun dirinya heran jika pemerintah sendiri tidak menegakkannya.
“Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan? Karena masjid itu adalah masjid negara bukan masjid biasa dan perbelanjaannya itu dari negara. Jadi ada APBN-nya,” kata dia.
Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin dapat memahami jika rangkap jabatan Menag tersebut dinilainya bersifat sementara.
“Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Mesjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi,” ujar Kiai Jeje.
Akan tetapi, kata Kiai Jeje, kalau rangkap jabatan terus menerus dipegang, maka tidak elok dipandang dan menyalahi aturan yang ada.
“Jika untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok,” katanya.
Kiai Jeje ikut mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal.
Menurutnya masih banyak figur lain yang bisa menjadi Imam di Masjid Istiqlal.
“Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar,” kata Kiai Jeje.
“Tapi saya pribadi berhusnuzan (berprasangka baik), bahwa perangkapan jabatan itu hanya sementara sambil menyiapkan proses penggantian secara lebih baik,” tambahnya.
Senada, Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Faisol Nasar bin Madi mengingatkan pemerintah agar tetap mengikuti aturan, terkait rangkap jabatan.
“Kalau saya kembalikan pada aturan saja. Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya,” kata Faisol.
Ia menyarankan Menag Nasar melepas jabatan dari Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta. Sebab, menurut Faisol tugas seorang menteri agama sangat berat.
“Kalau bagi saya lebih baik dilepas, karena tanggung jawab menteri agama itu berat,” kata dia.
Editor: M. Ichsan






















