Hukum  

Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Terbit dari Pengadilan

Yoon menentang pihak berwenang dan menolak di interogasi

Surat Perintah
Presiden Korea Selatan (Korsel) Suk Yeol
Surat Perintah
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen. (Foto: Reuters/Daewoung Kim)

Patrolmedia.co.id, Seoul – Surat Perintah (SP) penahanan Presiden Korea Selatan (Korsel) Suk Yeol telah terbit dari Pengadilan.

Surat itu diterima Badan Anti Korupsi Korsel untuk menangkap Yoon yang dimakzulkan.

Kantor Penyidikan Korupsi Pejabat Tinggi belum memastikan berapa lama SP Penahanan akan berlaku.

Kepala Jaksa Penuntut Badan Anti Korupsi Oh Dong-woon menolak menjawab saat ditanya anggota parlemen, kapan SP tersebut akan berakhir, seperti dilansir AP, Selasa (7/1/25).

Oh Dong mengatakan informasi tersebut sensitif, karena pihaknya dan polisi sedang mempertimbangkan cara untuk melaksanakan SP tersebut. Waran biasanya berlangsung 7 hingga 10 hari.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pekan lalu mengeluarkan SP untuk menahan Yoon dan surat perintah terpisah untuk menggeledah kediamannya.

Surat Perintah itu terbit setelah Yoon menentang pihak berwenang dengan menolak hadir untuk diinterogasi terkait darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember 2024 lalu.

Sebelumnya, sekitar 150 penyelidik lembaga anti Korupsi dan petugas polisi gagal menangkap Yoon pada Jumat (3/1/25).

Dinas Keamanan Presiden memblokir kediaman Yoon saat hendak diciduk Badan Anti Korupsi dibantu kepolisian.

Para penyidik pun mundur dari kediaman Yoon di Seoul setelah bentrokan dengan Dinas Keamanan Presiden hingga 5 jam.

Para penyelidik belum menahan Yoon sebelum surat perintah pengadilan berakhir pada Senin.

Badan Anti Korupsi dan Polisi berjanji akan lebih tegas untuk menangkap Yoon meski dia tetap berada di rumah dinasnya.

Badan Anti Korupsi bersama dengan polisi dan militer, telah mempertimbangkan tuduhan pemberontakan setelah Yoon mengumumkan darurat militer dan mengirim pasukan untuk mengepung parlemen.

Anggota parlemen yang berhasil melewati blokade memilih untuk mencabut darurat militer beberapa jam kemudian.

Kekuasaan Yoon sebagai presiden ditangguhkan setelah parlemen memutuskan untuk memakzulkannya pada 14 Desember atas tuduhan pemberontakan.

Mahkamah Konstitusi tengah mempertimbangkan rencana pemberhentian Yoon dari jabatan Presiden.

Saat ini, anggota staf keamanan Presiden memasang kawat berduri di depan gerbang dan di sepanjang perbukitan menuju kompleks kepresidenan selama seminggu.

Oh Dong mengkonfirmasi kepada anggota parlemen bahwa pihaknya sedang berdebat dengan polisi terkait penangkapan anggota staf keamanan presiden, jika mereka terus menghalangi penahanan Yoon.

Jika penyelidik berhasil menahan Yoon, kemungkinan besar mereka akan meminta izin pengadilan untuk penangkapan resmi. Jika tidak, Yoon akan dibebaskan setelah 48 jam.

Pengacara Yoon berpendapat, surat perintah penahanan di kediaman Presiden tak bisa diterapkan, lantaran undang-undang melindungi lokasi yang berpotensi dengan rahasia militer. Penggeledahan harus mendapat persetujuan dari Yoon.

Mereka juga berpendapat, kantor Anti Korupsi tidak memiliki kewenangan hukum menyelidiki tuduhan pemberontakan dan mendelegasikan polisi untuk menahan Yoon.

 

 

Editor: Fatmi Rahim