Hukum  

5 Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Napi Bali Nine
Anggota Bali Nine (searah jarum jam dari kiri atas) Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence, Andrew Chan, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen dan Si Yi Chen
Napi Bali Nine
Dari kiri atas: 9 anggota geng Bali Nine, Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence, Andrew Chan, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen dan Si Yi Chen. (Foto: Getty Image/BBC)

Patrolmedia.co.id, Bali – Napi Bali Nine berjumlah 5 anggota jaringan narkoba penyelundup heroin, telah mendapat izin pulang ke Australia.

Pemerintah Australia mengatakan 5 narapidana “Bali Nine” yang tersisa, telah kembali ke negaranya setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia.

“Saya dengan senang hati mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” tulis Perdana Menteri Anthony Albanese di media sosial, dikutip dari BBC.

Albanese mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas belas kasihnya terhadap kelima napi Bali Nine tersebut.

Kasus besar itu dimulai pada 2005 saat Indonesia menangkap 9 pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan heroin seberat 8,3 kg (18 pon) keluar dari Bali.

8 pria dan 1 wanita ditangkap di bandara dan hotel di Bali setelah mendapat informasi dari polisi Australia.

Kasus ini menjadi berita viral di seluruh dunia ketika 2 pemimpin geng tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi regu tembak pada 2015 yang memicu perselisihan dengan Australia.

Setelah eksekusi tersebut, Australia menarik duta besarnya untuk Indonesia, meskipun ia kembali ke Jakarta 5 minggu kemudian.

Napi Bali Nine
Matthew Norman anggota Bali Nine yang masih hidup dan dipulangkan ke Australia. (Foto: BBC)

Anggota Bali Nine lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menyoroti peraturan perundang narkoba yang ketat di Indonesia dan merupakan salah satu peraturan paling ketat di dunia.

Salah satu dari 9 orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker tahun 2018.

Tak lama setelah itu, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya wanita di antara kelompok tersebut, mendapatkan keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun penjara.

Pemerintah Australia mengatakan tentang kepulangan kelima pria tersebut:

“Orang-orang tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia.”

Pernyataan tersebut menyatakan “penghargaan yang mendalam” kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.

Media penyiaran Australia, ABC, melaporkan para pria tersebut bebas untuk hidup tanpa hambatan dalam masyarakat Australia.

 

Editor: Ichsan