Ganja Kering 1,7 Kg Dibakar Polisi di Mapolda Kepri

Ganja Kering
Dit
Ganja Kering
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti ganja kering 1,7 kg dengan cara dibakar. Pemusnahan digelar di halaman Mapolda Kepri. 

Patrolmedia.co.id, Batam – Ganja kering sebanyak 1,7 Kg dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara dibakar di halaman Mapolda Kepri.

Pemusnahan barang bukti ganja kering itu merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Oktober 2022.

Dari tangkapan itu, polisi menetapkan 2 tersangka dikasus tersebut.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman menjelaskan, kedua tersangka berinisial FSJB dan AD ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Dari tersangka FSJB, Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan ganja kering sebanyak 1.662 gram atau 1,6 Kg.

Sedangkan dari tangan AD ditemukan barang bukti ganja sebanyak 105.95 gram.

“Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejari Batam, hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Ganja,” kata Sudirman, Kamis (3/11/22).

Sudirman menerangkan, dari 1,7 kg barang bukti tersebut, sebanyak 4 gram ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gramnya untuk pembuktian di persidangan.

“Ganja dibakar disaksikan kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” katanya.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FSJB dan AD terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Erwin)