
Patrolmedia.co.id, Solok – Praktisi Hukum Boy Gunawan meminta Kejaksaan atau Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan atau palsukan putusan PTUN Padang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Dugaan pemalsuan keputusan PTUN ini berdampak merugikan negara, hal ini ada 2 tindakan melawan hukum, pertama tindakan pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara 6 tahun. Kedua, tindakan pidana korupsi,” kata Boy saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/22).
Boy menyebut, bisa jadi Kepala BKPSDM Kabupaten Solok tersebut bekerjasama dengan 3 oknum ASN yang diuntungkan.
Karena dengan di palsukannya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang oleh oknum BKPSDM, maka 3 oknum ASN itu aktif kembali dan sampai mendapat jabatan, menerima gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas.
Menurutnya, apa yang telah diterima dari negara untuk 3 oknum ASN itu adalah dengan cara salah dan bertentangan aturan. “Ini masuk tindakan pidana korupsi, karena itu semua sudah bukan menjadi hak dari ke tiga oknum ASN tersebut,” terangnya.
Disamping itu, Boy juga menyinggung dari tindakan yang diduga melawan hukum itu, berdampak pada temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021.
Oleh sebab itu dengan adanya temuan dari BPK Perwakilan Sumbar sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, seperti diatur di pasal 2 junto pasal 3 UU no 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Ada perbedaannya antara temuan yang bersifat kelebihan bayar atau kekurangan bayar dengan temuan persoalan yang dimaksud,” kata Boy.
“Temuan kelebihan bayar atau kekurangan bayar, BPK akan memberikan waktu selama 60 hari untuk diselesaikan,” sambungnya.






















