Hukum  

BKPSDM Kabupaten Solok Diduga Palsukan Putusan PTUN, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas

Boy

Sementara, Boy menyebut temuan menyangkut hal yang dimaksud masuk dalam pidana khusus, meskipun kerugian itu telah dikembalikan oleh ke 3 oknum ASN tersebut masuk dalam pidana khusus.

“Meskipun kerugian itu telah dikembalikannya, namun tidak menghapus pidananya, karena perbuatan 3 oknum ASN itu telah terjadi atau telah sempurna,” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam UU Tipikor pasal 4 menjelaskan, Mengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Apalagi perbuatan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

“Artinya ke 3 oknum ASN itu aktif lagi serta mendapatkan jabatan dari dokumen palsu dan perbuatannya itu berlanjut, dan menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya,” kata Advokat Riau itu.

Dari kasus itu, Boy menyayangkan Bupati Solok seperti tidak memahami aturan hukum yang ada, sebagaima diatur dalam UU  No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Menajemen Pegawai Negeri, sebagaiman telah diubah dengan PP No 17 tahun 2019 tentang Menajemen ASN.

“Seharusnya, secara internal Bupati harus membentuk tim, mengusut permasalahan ini sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, demi terciptanya Good Goverment,” kata pria asal Solok itu.

Sekedar informasi, setelah di cek melalui Website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI di Website resmi PTUN, ke 3 oknum ASN Ed, An, dan Am telah mencabut gugatannya.

1. Inisial Ed, amar putusannya menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh  Penggugat. Dan PTUN Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 12/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 188.000.

2. Inisial An. Amar putusan, menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 13/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan; dan Membebankan biaya perkara ini kepada  Penggugat sebesar Rp. 216.000.

3. inisial Am. Amar putusan, menetapkan. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh  Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor: 14/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan; dan Membebankan biaya perkara ini kepada  Penggugat sebesar Rp.188.000.

Penulisan: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril