Gubernur Sumbar Terbitkan SK Penolakan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua

DPD Gerindra Sumbar menggelar konferensi pers pengumuman SK Gubernur yang menolak usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. (Foto: Ist)
DPD Gerindra Sumbar menggelar konferensi pers pengumuman SK Gubernur yang menolak usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Padang – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Dodi Hendra tetap sah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Surat penolakan pemberhentian Dodi Hendra itu tertuang dalam SK Gubernur Sumbar bernomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang dijelaskan proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, tidak dapat dilanjutkan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan Dodi Hendra tetap menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah dengan segala hak dan kewenangan yang melekat.

Evi meminta semua pihak taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar.

“Kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait taat dan patuh dengan keputusan ini,” ujar Evi saat konferensi pers pengumuman SK tersebut, Kamis (6/1/2022).

Pihaknya meminta DPRD Kabupaten Solok segera menindaklanjuti SK Gubernur Sumbar dengan mengagendakan Rapat Paripurna untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua.

Evi juga meminta keputusan DPRD Kabupaten Solok bernomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021, agar dicabut.

Demikian juga dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021, agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

“Apa yang terjadi ini merupakan tindakan sistematis dan terorganisir, namun gagal total,” sebutnya.

DPD Gerindra Sumbar, lanjut Evi, bakal berupaya mengembalikan nama baik dan segala kewenangan Dodi Hendra sebagai orang yang ditunjuk DPP Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.

27 Anggota DPRD Kabupaten Solok Tandatangani Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Dodi Hendra

Dodi Hendra Diberhentikan Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok pada Rapat Paripurna