Gubernur Sumbar Terbitkan SK Penolakan Pemberhentian Dodi Hendra dari Ketua

DPD Gerindra Sumbar menggelar konferensi pers pengumuman SK Gubernur yang menolak usulan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. (Foto: Ist)

 

Padahal, kata Dodi, SK Gubernur itu sudah berada di Sekretariat DPRD (Sekwan) sejak 9 Desember 2021. Namun, Dodi justru baru mendapatkan tanggal 5 Januari 2022. Itupun diperoleh Dodi dari Kantor Gubernur Sumbar.

“SK Gubernur itu tanggal 7 Desember 2021 dan dari informasinya surat itu sudah ada di Setwan Kabupaten Solok pada 9 Desember 2021. Tapi, saya justru baru mendapatkan tanggal 5 Januari 2022,” beber Dodi.

Terkait agenda Kabupaten Solok, seperti APBD Kabupaten Solok tahun 2022, Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Havis, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tidak ikut serta, karena tidak ikut membahas dan menetapkan APBD Kabupaten Solok 2022.

Menurut Hafni, Fraksi Gerindra segera melayangkan surat ke DPRD, agar segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Kemendagri, Kemenkeu, BPK RI, dan lembaga terkait lainnya. Karena itu, jika ada permasalahan di kemudian hari, Fraksi Gerindra sudah melakukan langkah antisipatif,” kata Hafni.

Misalnya, jelang pembahasan APBD 2022, pihaknya meminta 3 hal ke Pemkab Solok.

Pertama, menampilkan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), Perbup tentang alat berat, dan ketiga, Perbup bantuan keuangan khusus (BKK).

“Sebab, jika tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur, bagaimana bisa dibahas,” katanya.

Sebelumnya, sebagian anggota DPRD Kabupaten Solok mengusulkan pemberhentian
Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. Usulan pemberhentian itu diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/2021) lalu.

Pemberhentian Dodi itu juga menggunakan keputusan BK DPRD Kab Solok Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan Surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra