
“Hingga kini, tidak ada tindaklanjut dari Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Mestinya, DPRD harus segera menggelar Paripurna menganulir putusan sebelumnya. Bahkan,” sebutnya.
“sampai saat ini, SK Gubernur ini belum pernah dibacakan di rapat-rapat DPRD. Karena itu, sekarang kita sedang mengkaji langkah hukum terkait hal ini,” tegas Evi.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok yang juga Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu menilai permasalahan ini telah memberi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Solok.
Ke depan, Jon Pandu berharap adanya sinergi eksekutif dan legislatif. Sebab lahirnya Perbup tentang DPRD, telah membuat hubungan Pimpinan DPRD dan Bupati Solok menjadi sengit.
“Ke depan, kita ingin hubungan eksekutif dan legislatif kembali sinergis. Sehingga, bisa mewujudkan cita-cita bersama, yakni menjadikan Kabupaten Solok lebih baik ke depannya,” ujar Pandu.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengakui selama ini berbagai tindakan telah merugikan dirinya baik dupemerintahan maupun di masyarakat Kabupaten Solok.
Mulai dari tidak diberikannya fasilitas kepada Ketua DPRD, seperti Rumah Dinas, ajudan, bahkan hingga sejumlah kegiatan dewan seperti pokok-pokok pikiran (Pokir), kalender, hingga baju dinas, selama ini dikebiri.
“Banyak tindakan Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok bisa bermuara ke ranah hukum karena mengebiri segala hak dan kewenangan saya, sekaligus Partai Gerindra sebagai partai pemenang di Kabupaten Solok,” ungkap Dodi.
Bahkan, kata Dodi surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas anggota DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, tak pernah tanpa ada pendelegasian tugas dari Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Ditambah lagi, untuk sekadar mengantongi SK Gubernur saja, Dodi mengaku sulit mendapatkannya.
BK DPRD Kabupaten Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra






















