Hukum  

Mantan Kepsek SMAN 1 Batam jadi Tersangka Kejari, Dana BOS Dipakai Buat Liburan

M Chaidir
Mohammad Chaidir mengenakan rompi merah tahsnan Kejari Batam.

Patrolmedia.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tersangka Chaidir tercatat 7 tahun menjabat Kepsek SMA Negeri 1 Batam sejak tahun 2012 sampai tahun 2019.

“Tersangka (Chaidir) melakukan korupsi pengelolaan dana BOS dan dana Komite atau dana SPP siswa dari Tahun 2017 sampai dengan 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Senin (3/1/2022).

Ia menyebut dana BOS yang di korupsi Chaidir dipakai untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.

Dari korupsi itu, Chaidir sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp830 juta.

“Tersangka (Chaidir) kami tahan selama 20 hari ke depan, penyidik sedang mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” terangnya.

Tersangka Chaidir diketahui masih menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kini, Tersangka Chaidir dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ich)