Patrolmedia, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Batam.
SE tersebut ditujukan ke seluruh jajaran pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, swasta, sekolah, fasilitas kesehatan, pengelola mal, hotel, hingga jajaran RT/RW dan seluruh warga Batam.
Langkah ini diambil guna mencegah gangguan kesehatan dan kenyamanan warga terhadap ancaman kabut asap di Batam yang mulai menyelimuti
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 79 pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB. Angka itu menandakan kualitas udara Batam masuk kategori sedang.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” tegas Amsakar.
Imbauan untuk Warga
Pemko Batam meminta warga untuk mulai mengurangi aktivitas di luar rumah jika kabut asap makin pekat.
Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, warga dianjurkan melakukan langkah-langkah berikut:
- Gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
- Perbanyak minum air putih dan jaga daya tahan tubuh.
- Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, atau sakit tenggorokan.






















