Pemko-DPRD Batam Tetapkan Ranperda Ketertiban Umum jadi Perda

Pemko dan DPRD Batam menandatangani pengesahan Perda Perubahan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Rabu (22/12/2021).

“Namun hal ini tentu tidak boleh membuat kita menjadi lengah dan mengendorkan disiplin yang selama ini telah kita laksanakan,” kata Amsakar.

Ia mengatakan, semakin membaik proses pemulihan daerah dari Covid-19 sudah semakin baik.

Maka, dengan disahkannya Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tentu salah satu substansinya adalah pengaturan mengenai penegakkan protokol kesehatan sebagai strategi inti mengatasi penyebaran Covid-19.

“Ini tentu saja diharapkan akan lebih memperkokoh upaya kita keluar dari situasi pandemi ini,” ucap Amsakar.

Disamping terkait dengan ketentuan penegakan protokol kesehatan menghadapi pandemi/wabah penyakit menular,

Kemudian, lanjutnya, Ranperda ini juga memuat sejumlah ketentuan terbaru yang akan memperkuat dan mengoptimalkan langkah pemerintah daerah dan semua stakeholder mewujudkan ketertiban umum.

“Ketertiban umum berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan, keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat daerah, keindahan kota, kesehatan lingkungan, bahkan berpengaruh pada keberlangsungan pembangunan daerah dalam jangka panjang, tandasnya. (Chandra)