
Patrolmedia.co.id, Batam – Pemko dan DPRD Kota Batam menyetujui dan menetapkan Ranperda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menjadi Perda.
Penetapan itu ditandatangai dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya pada Rabu (22/12/2021).
Panitia Khusus (Pansus), Utusan Sarumaha F-Hanura mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan atas Ranperda ketertiban umum dan mndapat persetujuan Gubernur Kepri.
“Kami pansus meminta Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” kata Utusan.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD Batam termasuk pansus yang telah menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemko Batam serta stakeholder terkait.
“Penyelesaian Ranperda ini tentu akan sangat membantu kami (Pemko Batam) dan seluruh komponen daerah dalam melaksanakan segala ikhtiar untuk mencegah peningkatan eskalasi dan intensitas penularan wabah virus Covid-19 di daerah,” kata Amsakar.
Ia mengatakan, Covid-19 masih ada, meski angkanya menurun.






















