Penangkapan Penghasil Uang Palsu di Tangerang Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu senilai Rp36 miliar berkualitas “Grade A” di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8) malam dan mengakibatkan penangkapan empat orang tersangka.
Kombes Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita memiliki kualitas sangat tinggi karena kemiripannya dengan uang asli. “Ini adalah kualitas Grade A,” ujarnya.
Tingkat Kemiripan yang Sangat Tinggi
Uang palsu yang ditemukan memiliki berbagai elemen pengaman yang biasanya terdapat pada mata uang asli. Elemen-elemen tersebut antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku telah menggunakan teknik yang sangat canggih dalam memproduksi uang palsu.
Peralatan Cetak Canggih Disita
Dalam operasi tersebut, Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak 360.000 lembar pecahan Rp 100.000. Barang bukti yang diamankan berada dalam kondisi siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran belum terpotong.
Selain lembaran uang, polisi juga mengamankan seperangkat mesin produksi berskala besar. Mesin-mesin tersebut antara lain mesin cetak offset besar, printer beresolusi tinggi, alat pressing benang pengaman dan pressing umum, serta peralatan tinta khusus pencetak uang.
Peran 4 Tersangka dan Modus Operandi
Penyidikan awal di lokasi penggerebekan menghasilkan penangkapan tiga orang tersangka berinisial S, NC, dan D yang bertugas sebagai tim produksi. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tempat tersangka keempat berinisial AB ditangkap. Tersangka AB bertindak sebagai pemesan (pembuat order).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengoperasikan mesin cetak tersebut sejak Maret 2026 atau kurang lebih selama empat bulan. “Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” tegas Victor.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.


















