Penyitaan 991 Ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni
Sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dokumen sah berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam, saat personel KSKP Bakauheni bekerja sama dengan Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang.
Burung-burung tersebut ditemukan dalam bagasi Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB yang diketahui berangkat dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Menurut Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, seluruh burung ditemukan tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.
Jenis-Jenis Burung yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah jenis burung yang terdiri atas:
- 240 ekor merbah cerucuk
- 355 ekor madu sriganti
- 90 ekor perkutut
- 62 ekor gelatik batu
- 63 ekor perenjak Jawa
- 25 ekor madu pengantin
- 10 ekor cipoh
- enam ekor sikatan biru putih
- 14 ekor cica daun Sumatra
- empat ekor brinji
- dua ekor serindit
- serta 120 ekor jalak kerbau
Berdasarkan identifikasi awal, beberapa jenis burung tersebut diduga masuk kategori satwa dilindungi. Oleh karena itu, penanganan satwa tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
Proses Penanganan Lebih Lanjut
Sebelum diserahkan kepada Balai Karantina, seluruh burung dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak KSKP juga mengatakan bahwa penanganan terhadap ratusan burung tersebut masih dilakukan bersama instansi berwenang untuk memastikan jenis, status perlindungan, serta proses konservasi selanjutnya.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penyebab dan Potensi Ancaman
Penyitaan ini menunjukkan adanya upaya ilegal dalam perdagangan satwa liar, yang dapat membahayakan keberlanjutan populasi spesies tertentu. Pengawasan terhadap transportasi hewan hidup sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi lingkungan dan konservasi.
Kegiatan seperti ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang ingin mengangkut satwa liar tanpa izin resmi. Penegakan hukum harus terus dilakukan agar kebijakan perlindungan satwa liar bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Tindakan Bersama Instansi Terkait
Selain Balai Karantina dan BKSDA, kemungkinan besar pihak lain seperti lembaga konservasi dan organisasi lingkungan akan turut serta dalam proses evaluasi dan tindakan lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satwa yang diamankan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan standar perlindungan satwa.




















