Hukum  

Tak Mau Bayar, Bupati Epyardi Asda Disomasi Terkait Proyek THKW

Kawasan
Ilustrasi seorang pria tunjuk tunjuk seorang wanita. (Foto: Dadang K)

Disuruh Menghadap Bupati

Syafardi melanjutkan, usak bertemu Kepala BKD Editiawarman di hari yang sama (Senin, 1 November 2021), dirinya disuruh menghadap Bupati Epyardi Asda.

Di ruang kerja orang nomor 1 di kabupaten Solok itu, Syafardi justru mendapat jawaban ketus dari Bupati Epyardi karena di tanya soal
kewajiban Pemkab Solok terkait proyek THKW.

Menunggu sekitar 1 jam, sekira pukul 14.30 WIB, akhirnya bertemu. Meski mengaku telah memperkenalkan diri dengan sopan, dan kemudian mempertanyakan kewajiban Pemkab Solok terkait proyek THKW, Syafardi menyatakan Epyardi Asda menjawabnya dengan ketus.

“Beliau (Epyardi) menanyakan, Hutan yang mana? Lalu kami jawab THKW di samping rumah Dinas Bupati. Kemudian dia kembali bertanya siapa yang berutang, kami jawab Pemkab Solok. Dia malah jawab, tidak ada itu,” kata Syafardi menirukan pembicaraan di ruangan Bupati Solok.

Syafardi kembali menjelaskan semua persyaratan/administrasi dan dokumen sudah lengkap di BKD Kabupaten Solok, Epyardi dengan nada tinggi malah menunjuk-nunjuk muka Syafardi dan bertanya apakah dirinya kontraktor.

Syafardi menjawab dirinya sebagai Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya.

“Hebat kalian bawa-bawa pengacara. Saya akan penjarakan yang memberikan pekerjaan pada anda. Ajudan, suruh mereka keluar, emangnya dia siapa mengancam-ancam bupati,” sebut Epyardi menunjuk-nunjuk muka Syafardi.

Syafardi mengaku dirinya sangat kecewa dengan sikap dan arogan Epyardi Asda terhadap dirinya.

Sebagai figur publik, Epyardi seharusnya menghargai profesi advokat yang pekerjaannya diatur dan dilindungi undang-undang.

“Dia (Epyardi) seorang kepala daerah, tidak pantas bersikap arogan ke kami sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawab kami,” ucapnya.

“Kami menghadap Bupati itu (Epyardi) dengan sopan, dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Tapi, sikap Epyardi kepada kami adalah perbuatan melawan hukum pidana dan melakukan persekusi kepada kami,” sebut Syafardi.

Hingga berita ini tayang, Bupati Solok belum dapat dikonfirmasi terkait somasi tersebut.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril