Hukum  

Tak Mau Bayar, Bupati Epyardi Asda Disomasi Terkait Proyek THKW

Kawasan
Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya dari Kantor Hukum Syafardi Atmaja, S.H, M.H & Partners melakukan somasi terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait proyek THKW. (Foto: dok)

Kronologis

Syafardi Atmaja menerangkan, proyek THKW bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok dipimpin Effia Vivi Fortuna Ahadi Destri melaksanakan kontrak pekerjaan pembangunan THKW di Arosuka dengan Joniadi selaku Direktur PT Nabel Utama Karya.

“Kontrak tersebut tertuang dalam nomor surat perjanjian 650/1011/KPA-TR/PUPR-2019 tanggal 17 Juli 2019,” terang Syafardi.

Kontrak di masa pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo dan Yulfadri Nurdin, SH dilakukan 3 kali amandemen kontrak, yakni pada 3 Desember 2019, 26 Desember 2019, dan 23 Januari 2020.

Pada tanggal 8 Februari 2020, telah tercapai bobot pekerjaan 100% dan telah dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO), sebagaimana berita acara Nomor: 900/3222/SP/KPA-TR/DPUPR-2020 tanggal 14 Februari 2020.

Pada tanggal 13 Agustus 2020 dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan Akhir (PHO), yang menyatakan PT Nabel Utama Karya telah menyelesaikan masa pemeliharaan proyek tersebut.

Karena proyek yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2019, namun baru selesai pada awal tahun 2020, PT Nabel Utama Karya dikenakan denda, dan denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah, Termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 23 Desember 2020.

Pada tanggal 24 September 2021, PT Nabel Utama Karya mengajukan permohonan pembayaran termyn 95% sebesar Rp955.136.318 dengan berita acara pembayaran nomor: 900/113/KPA-TR/PUPR-2021, dan retensi (perawatan selama 6 bulan) 5 persen sebesar Rp335.135.550 dengan berita acara pembayaran nomor: 900/114/KPA-TR/PUPR-2021.

Namun, dana yang seharusnya ditransfer dalam 3 hari tersebut, ternyata tak kunjung ditransfer oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. Saat itu, BKD beralasan surat perintah membayar itu sudah kedaluarsa atau lewat waktu.

Syafardi mengatakan, pada 27 Oktober 2021, PT Nabel Utama Karya kembali mengajukan permohonan pembayaran termyn 95% dan retensi 5% ke Dinas PUPR. Dinas PUPR mengeluarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/163/KPA-TR/PUPR-2021.

“Alhasil, setelah menunggu selama 3 hari, BKD tidak juga mentransfer dana tersebut,” ungkapnya.